Kamis, 08 Maret 2012

A. Lembaga Keuangan BANK


          Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dana (founding) dari pihak yang memiliki dana lebih (surplus) untuk disalurkan (landing) kepada pihak yang kekurangan dana (deficit).
          Bank juga disebut sebagai financial intermediance yang artinya adalah perantara keuangan. Dengan adanya bank maka para nasabah atau pihak surplus dapat meminjamkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana tanpa harus menanggung beban kerugian karena resiko kerugian sudah dipindahkan kepada pihak bank (transfer risk).

Kegiatan tersebut sebenarnya dapat dilakukan tanpa melalui perantara bank, yaitu dengan bertemunya langsung pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana. Namun kegiatan ini tidak mudah dan resiko kerugian ditanggung langsung oleh pihak surplus.
Ada tiga factor yang harus dipenuhi agar kegiatan ini bias terjadi.
Factor tersebut yaitu :

  1. Kebetulan
Maksutnya adalah diantara kedua belah pihak yaitu pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki kelebihan dana saling kenal. Namun hanya kenal saja itu tidak cukup maka timbul factor yang kedua yaitu.
     2. Saling percaya
Jika diantara kedua belah pihak saling percaya maka kegiatan meminjamkan dana kepada pihak yang kekurangan dana bisa terjadi.
     3.  Ketersediaan
Kemampuan pihak yang memiliki dana lebih untuk meminjamkan dana sesuai yang dibutuhkan pihak yang kekurangan dana.

 Dimasa sekarang ini, sulit sekali untuk melakukan sistem seperti dijelaskan di atas. Oleh karena itu ada lembaga keuangan yang dapat menjadi perantara (financila intermedian) oleh pihak surplus dan pihak defisit tanpa harus memikirkan tiga faktor di atas.

Sistem yang ada pada bank adalah pihak yang memiliki dana lebih menitipkan dananya kepada bank. Dan pihak bank menyedikan tiga cara untuk menyimpan dana para nasabah yaitu :
-      saving deposit yaitu dana yang di setorkan hanya disimpan saja dan akan mendapatkan bunga sesuai ketentuan bank.
-      Demand deposit yaitu dananya bisa diabil setelah jatuh tempo dan ini biasa disebut giro.
-      Time deposit yaitu menyetorkan dana dan kemudian akan mendapatkan bunga sesuai waktu yang telah ditentukan.


Dengan dana yang telah dikumpulka dari pihak surplus, kemudian bank menawarkan pinjaman modal kepada pihak yang membutuhkan dana dengan cara kredit. Para debitur yang meminjam dana dari bank akan dibebankan bunga sesuai kebijakan bank, bunga peminjaman dana debitur tadi akan dibagi dua oleh bank untuk membayar bunga kepada nasabah..


B. Pasar Modal (Capital Market)

Pasar modal hádala dimana para investor menginvestasikan dana atau jual beli finansial. Disini para investor menyalurkan dananya kepada debitur dengan cara membeli instrumen yang ada di pasar modal, diantaranya yaitu :
  1. Saham (stock)
Apabila investor membeli saham sebuahperusahaan maka itu artinya dia membeli preusan tersebut dan dia akan mendapatkan surat kepemilikan perusahaan. Investor tersebut juga akan mendapatkan keuntungan yang di sebut deviden dan capital gain.

-      Deviden adalah pendapatan dari keuntungan perusahaan yang kemudian dibagi kepada pemegang saham.
-      Capital gain adalah selisih dari harga pembelian terhadap harga pasar yang sangat fluktuatif.
Contoh: pada tanggal 3 maret 2012, pukul 10.00 hrga saham ABCD Rp 5000. tapi pada pukul 10.15 harga saham ABCD Rp 5500, maka selisihnya adalah Rp 500, ini disebut capital gain.

 b. Obligsi
Adalah surat bukti hutang, dan akan mendapatkan keuntungannya dalam tempo tertentu.

C. Financial Flow

Nasabah atau investor menyimpan uangnya di bank yaitu untuk memindahkan resiko kerugian kepada bank, dengan kondisi seperti ini pihak bank tidak bisa menanggungnya sendiri maka pihak bank ikut asuransi untuk mengantisipasi apabila pihak debitur tidak bisa mengembalikan dana yang di pinjamnya dan penyebab kerugian lainnya. Dengan mengikuti asuransi pihak bank harus membayar premi asuransi yaitu biaya wajib yang harus di keluarkan secara rutin, dan timbal baliknya dari prusahaan asuransi adalah apabila bank mengalami kerugian maka semua kerugian akan di tanggung oleh pihak asuransi dan ganti rugi tersebut dinamakan uang penanggungan (UP). Perusahaan asuransi pun tidak mau menanggung sendiri kerugian tersebut maka dia mengajak perusahaan asuransi lain, asuransi seperti ini disebut reasuransi yaitu dengan membagi premi yang di terima dan membagi uang penanggungan yang harus di keluarkan apabila terjadi kerugian. Pihak reasuransipun juga tak ingin menanggung kerugian begitu banyak maka  pihak reasuransi mengajak asuransi yang lain yang disebut dengan retrocessi, ini adalah cover bagi asuransi dan reasuransi apabila terjadi kerugian. Reasuransi juga harus membayar premi sesuai kesepakatan dan retrocessi akan memberikan UP sesuai premi yang di terimanya. Retrocesii tidak ingin dananya berhenti hanya untuk membayar UP, maka pihak retrocessi membuat perusahaan-perusahaan dengan premi yang didapat dari reasuransi. Perusahaan yang di dirikan pun tidak tinggal diam namun lagsung masuk ke pasar modal untuk membeli saham investor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar