Selasa, 13 November 2012

COORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY




CSR menurut World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) merupakan suatu komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi pada komonitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup karyawan beserta seluruh keluarganya.
Menurut ISO 26000 Karakteristik dari Social Responbility adalah kemauan sebuah organisasi untuk mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam pengambilan keputusan dan bertanggung jawab atas dampak dari keputusan sarta aktivitas yang mempengaruhi masyarakat dan lingkungan.
Dalam ISO 26000 Social Responsibility mencakup 7 aspek utama, yaitu: tata kelola organisasi, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, praktek bisnis yang adil, isu konsumen serta keterlibatan dan pengembangan masyarakat.
           
Banyak sekali pengertian tentang coorporate social responsibility ini namun intinya adalah perusahaan atau koorporate yang tidak hanya mencari profit dari usahanya, namun juga melakukan kegiatan sosial atau carity. Corporate social responsibility ini adalah dukungan dari prinsip good corporate governance. CSR sekarang dinyatakan lebih tegas lagi dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.           

Sumber :
 1. Pedoman CSR Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan   Hidup.
2. Edi Suharto, PhD2, Coorporate Social ResponsibilityWhat is and Benefits for Corporate.


Perusahaan yang sudah menerapkan CSR menurut analisa saya adalah perusahaan PT. Sidomuncul. Perusahaan tersebut banyak sekali menggelar iven social. Contohnya adalah pada hari raya idul fitri PT. Sidomuncul mengadakan mudik gratis dengan mempersiapkan beberapa armada bus untuk pulang kampung dari Jakarta ke daerah-daerah tertentu. Ini adalah salah satu pengapplikasian dari CSR. Yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan social ekonomi masyarakat atau komunitas tertentu.
Dengan kegiatan seperti ini, bagi pihak PT. Sidomuncul melakukan kegiatan amal sekaligus promosi atau tebar pesona terhadap masyarakat. Ini juga bias dijadikan sebagai bahan untuk promosi. PT. Sisomuncul melakukan CSR sendiri, karena semuanya armada dan persiapan untuk mudik gratis ini sepenuhnya di tanggung oleh PT. Sidomuncul.
Ada beberapa cara untuk melakukan CSR, ada yang mendirikan yayasan, bekerja sama dengan pihak lain dan melakukan CSR sendiri. Namun untuk PT. Sidomuncul ini mereka melakukan implementasi CSR sendiri.

Senin, 05 November 2012

Perlindungan Konsumen


Contoh Kasus 

Pada tahun 2010/2011 banyak terjadi penipuan pada Tempat Pengisian Bahan Bakar minyak khususnya untuk POM Pertamina. Banyak terjadi kecurangan-kecurangan, diantaranya adalah mengurangi ukuran liter. Ini jelas sekali merugikan para konsumen dan tidak memiliki etika dalam berbisnis. Dengan menuai berbagai protes dari masyarakat akhirnya pertamina menggalakkan kepada seluruh karyawannya untuk ramah dan selalu menyapa para konsumennya. Kata-kata yang biasanya diucapkan oleh petugas pengisian bahan bakar “Mulai dari Nol ya pak”. Dan juga memberikan lebel “PAS” pada POM yang sudah memenuhi standar yang telah dientukan oleh pertamina.

Analisa Kasus
Dilihat dari kasus tersebut bahwa konsumen sangat dirugikan, jika dikaji dengan UUD 1945 perbuatan tersebut tidak sesuai dengan NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN,Pasal 7 dan 8.

Dilihat dari sudut pandang Etika Berbisnis sangat salah, karena tidak jujur, dan tidak bertnggung jawab. Ini akan merugikan konsumen karena membayar dan tidak menerima sesuai kesepakatan atau ketentuan. Kasus lain yang terjadi juga masih sangat banyak, yang sangat riskan adalah bisnis atau jual beli online. Namun pada tahun 2008 dikeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber :          http://www.computesta.com