Contoh Kasus
Pada
tahun 2010/2011 banyak terjadi penipuan pada Tempat Pengisian Bahan Bakar
minyak khususnya untuk POM Pertamina. Banyak terjadi kecurangan-kecurangan,
diantaranya adalah mengurangi ukuran liter. Ini jelas sekali merugikan para
konsumen dan tidak memiliki etika dalam berbisnis. Dengan menuai berbagai
protes dari masyarakat akhirnya pertamina menggalakkan kepada seluruh
karyawannya untuk ramah dan selalu menyapa para konsumennya. Kata-kata yang
biasanya diucapkan oleh petugas pengisian bahan bakar “Mulai dari Nol ya pak”. Dan
juga memberikan lebel “PAS” pada POM yang sudah memenuhi standar yang telah
dientukan oleh pertamina.
Analisa Kasus
Dilihat dari kasus tersebut bahwa konsumen sangat
dirugikan, jika dikaji dengan UUD 1945 perbuatan tersebut tidak sesuai dengan NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN,Pasal 7 dan 8.
Dilihat dari sudut pandang
Etika Berbisnis sangat salah, karena tidak jujur, dan tidak bertnggung jawab. Ini
akan merugikan konsumen karena membayar dan tidak menerima sesuai kesepakatan
atau ketentuan. Kasus lain yang terjadi juga masih sangat banyak, yang sangat
riskan adalah bisnis atau jual beli online. Namun pada tahun 2008 dikeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar