Senin, 05 November 2012

Perlindungan Konsumen


Contoh Kasus 

Pada tahun 2010/2011 banyak terjadi penipuan pada Tempat Pengisian Bahan Bakar minyak khususnya untuk POM Pertamina. Banyak terjadi kecurangan-kecurangan, diantaranya adalah mengurangi ukuran liter. Ini jelas sekali merugikan para konsumen dan tidak memiliki etika dalam berbisnis. Dengan menuai berbagai protes dari masyarakat akhirnya pertamina menggalakkan kepada seluruh karyawannya untuk ramah dan selalu menyapa para konsumennya. Kata-kata yang biasanya diucapkan oleh petugas pengisian bahan bakar “Mulai dari Nol ya pak”. Dan juga memberikan lebel “PAS” pada POM yang sudah memenuhi standar yang telah dientukan oleh pertamina.

Analisa Kasus
Dilihat dari kasus tersebut bahwa konsumen sangat dirugikan, jika dikaji dengan UUD 1945 perbuatan tersebut tidak sesuai dengan NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN,Pasal 7 dan 8.

Dilihat dari sudut pandang Etika Berbisnis sangat salah, karena tidak jujur, dan tidak bertnggung jawab. Ini akan merugikan konsumen karena membayar dan tidak menerima sesuai kesepakatan atau ketentuan. Kasus lain yang terjadi juga masih sangat banyak, yang sangat riskan adalah bisnis atau jual beli online. Namun pada tahun 2008 dikeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber :          http://www.computesta.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar