GOOD
CORPORATE GOVERNENC
(GCG)
A. Pengertian Good Corporate Governenc (GCG)
Corporate governance adalah suatu proses dan
struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002). SEK
Good
corporate governance juga merupakan sistem yang harus menjamin terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada
shareholders dan seluruh stakeholders, dan harus mampu bekerjasama dengan
stakeholders dalam mencapai tujuan perusahaan. Buruknya hubungan perusahaan dengan
stakeholders dapat menimbulkan hambatan dan gangguan pada jalannya operasi
perusahaan.
B.
Asas
Good Corporate Governence
Adapun asas yang harus
diperhatikan pelaksanaannya oleh perusahaan, instansi atau sebuah lembaga dalam
GCG adalah :
1. Transparasi
2. Akuntabilitas
3. Responsibilitas
4. Independensi
5. Kewajaran
dan Kesetaraan
C.
Pengkajian
GCG Dengan Melihat Kasus Dana PON Riau
Dalam
kasus dana PON Riau yang menyeret gubernur Riau Rusli Zainal. Seperti yang
dilansir http://www.tempo.co/topik/masalah/2854/Korupsi-PON-Riau,
adanya kasus suap yang terjadi di kasus ini. Seperti yang kita lihat
dilapangan bahwa masih banyaknya kekurangan dalam persiapan PON tersebut. Lapangan
yangkurang memadai dan yang sangat di monitor oleh public adalah stadion utama
tergenang air apabila hujan turun. Tipikor adalah salah satu tindakan yang
tidak sesuai dengan GCG yaitu tidak adanya transparasi, akuntable, responsibility,
independent dan kewajiban.
1. Transparasi
Dalam
kasus ini tidak adanya transparasi anggaran dana yang digunakan dan dibutuhkan
untuk mendanai PON Riau. Terbukti adanya suap menyuap antar pejabat tersebut.
2. Akuntable
Dana
yang telah dikucurkan dari pemerintah harusnya digunakan untuk membenahi sarana
dan prasaran yang dibutuhkan untu even Akbar tersebut. Namun dana tersebut
sudah dianggarkan anmun fasilita di lapangan sangat tidak memuaskan.
3. Responsibelity
Pertanggung
jawaban kepala daerah yang tidak mengelola dan dan kepercayaan dari Pemerintah
pusat. Seharusnya bias melaksanakan dengan baik.
4. Independent
Tidak ada komentar:
Posting Komentar